Layanan Warga
Administrasi Kependudukan
Alur, persyaratan, dan panduan pengurusan dokumen kependudukan untuk warga RW 04 Pabuaran, Kota Tangerang.
Alur Pengurusan
01
Siapkan Berkas
Siapkan fotokopi KK, KTP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai layanan yang dibutuhkan.
02
Lapor Ketua RT
Temui Ketua RT di wilayah domisili Anda untuk mendapatkan tanda tangan pengantar.
03
Validasi RW
Bawa surat yang sudah ditandatangani RT ke Sekretariat RW 04 untuk validasi stempel.
04
Lanjut ke Kelurahan
Bawa berkas lengkap ke Kantor Kelurahan Pabuaran untuk proses selanjutnya.
Pengajuan Awal
Mulai Proses
Administrasi Anda
Kini Anda bisa memulai pengajuan surat pengantar secara online sebelum mengambil dokumen fisik di pos RT/RW.
Ambil di Sekretariat RW
Proses 1x24 Jam
Syarat & Ketentuan Layanan
Surat Pengantar RT/RW
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP Pemohon
Surat Domisili
Surat Pengantar RT/RW
Fotokopi KTP
Pas Foto 3x4 (2 lembar)
Pengurusan KTP/KK Baru
Surat Pengantar RT/RW
KK Lama asli (untuk KK baru)
Fotokopi Buku Nikah (jika ada)
Catatan Penting
Pengurusan surat pengantar TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Warga dihimbau mengurus secara langsung demi kelancaran validasi data kependudukan.