Layanan Warga

Administrasi Kependudukan

Alur, persyaratan, dan panduan pengurusan dokumen kependudukan untuk warga RW 04 Pabuaran, Kota Tangerang.

Alur Pengurusan

01

Siapkan Berkas

Siapkan fotokopi KK, KTP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai layanan yang dibutuhkan.

02

Lapor Ketua RT

Temui Ketua RT di wilayah domisili Anda untuk mendapatkan tanda tangan pengantar.

03

Validasi RW

Bawa surat yang sudah ditandatangani RT ke Sekretariat RW 04 untuk validasi stempel.

04

Lanjut ke Kelurahan

Bawa berkas lengkap ke Kantor Kelurahan Pabuaran untuk proses selanjutnya.

Pengajuan Awal

Mulai Proses
Administrasi Anda

Kini Anda bisa memulai pengajuan surat pengantar secara online sebelum mengambil dokumen fisik di pos RT/RW.

Ambil di Sekretariat RW

Proses 1x24 Jam

Syarat & Ketentuan Layanan

Surat Pengantar RT/RW

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP Pemohon

Surat Domisili

Surat Pengantar RT/RW
Fotokopi KTP
Pas Foto 3x4 (2 lembar)

Pengurusan KTP/KK Baru

Surat Pengantar RT/RW
KK Lama asli (untuk KK baru)
Fotokopi Buku Nikah (jika ada)

Catatan Penting

Pengurusan surat pengantar TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Warga dihimbau mengurus secara langsung demi kelancaran validasi data kependudukan.

Aksesibilitas

Pengaturan
Ukuran Teks
100%